Allah telah memberikan karunia yang besar pada kita dengan adanya shalat
Jum’at. Diantara keutamaan shalat tersebut bisa menghapuskan dosa dan
kesalahan, juga bisa meninggikan derajat seorang mukmin, bi idznillah.
Sungguh akan merugi apabila tidak mengerjakan atau melaksanakan shalat
Jum'at karena didalamnya terdapat pahala yang besar. Apa keutamaan
shalat Jum'at dan bagaimana ancaman bagi orang yang tidak mau
mengerjakan shalat Jum'at atau dengan sengaja meninggalkan shalat
Jum'at?
Keutamaan / Fadhilah Shalat Jum’at :
1. Dapat Menghapuskan Dosa
Dikeluarkan oleh Imam Muslim, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الصَّلاَةُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ
“Di antara shalat lima waktu, di antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang
berikutnya, itu dapat menghapuskan dosa di antara keduanya selama tidak
dilakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 233).
2. Allah menyempurnakan Islam dan mencukupkan nikmat
Pada hari itu, Allah menyempurnakan bagi orang beriman agama mereka, Dia
pun mencukupkan nikmat-Nya, dan itu terjadi pada hari Jum’at. Allah
Ta’ala berfirman :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama
bagimu” (QS. Al Ma’idah: 3).
Ketika Ibnu ‘Abbas membaca ayat di atas, beliau berkata, “Orang Yahudi mengatakan:
لو نزلت هذه الآية علينا، لاتخذنا يومها عيدًا!
Seandainya ayat ini turun di tengah-tengah kami, niscaya kami akan
merayakan hari turunnya ayat tersebut sebagai ‘ied (hari besar atau hari
raya). Ibnu ‘Abbas berkata bahwa ayat ini turun saat bertemunya dua
hari raya yaitu hari raya ‘ied (haji akbar) dan hari Jum’at. (Disebutkan
pula oleh Ibnu Jarir Ath Thobari dalam kitab tafsirnya)
3. Hari yang disebut Asy Syahid
Para ulama menafsirkan mengenai ayat,
وَشَاهِدٍ وَمَشْهُودٍ
“Dan yang menyaksikan dan yang disaksikan.” (QS. Al Buruj: 3), dengan
hari Jum’at. Sebagaimana kata Ibnu ‘Umar yang dimaksud asy syahid dalam
ayat tersebut adalah hari Jum’at, sedangkan al masyhud adalah hari nahr
(Idul Adha). (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9: 70-71)
4. Jika bersegera menghadiri shalat Jum’at, akan memperoleh pahala yang besar
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ
الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ
الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ
حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
“Barangsiapa mandi pada hari jumat sebagaimana mandi janabah, lalu
berangkat menuju masjid, maka dia seolah berkurban dengan seekor unta.
Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kedua maka dia seolah
berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada kesempatan
(waktu) ketiga maka dia seolah berkurban dengan seekor kambing yang
bertanduk. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) keempat maka
dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang
pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir
telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khutbah), maka para
malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).” (HR. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850)
5. Setiap langkah menuju shalat jum'at mendapat ganjaran puasa dan shalat setahun
Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ،
وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا
أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan
anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan
mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah
serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan
shalat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496. Syaikh Al Albani mengatakan
bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits dalam Tuhfatul Ahwadzi,
3: 3).
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menyebutkan,
وَتَبَيَّنَ بِمَجْمُوعِ مَا ذَكَرْنَا أَنَّ تَكْفِير الذُّنُوب مِنْ
الْجُمُعَة إِلَى الْجُمُعَة مَشْرُوط بِوُجُودِ جَمِيع مَا تَقَدَّمَ مِنْ
غُسْل وَتَنْظِيف وَتَطَيُّب أَوْ دَهْن وَلُبْس أَحْسَن الثِّيَاب
وَالْمَشْي بِالسَّكِينَةِ وَتَرْك التَّخَطِّي وَالتَّفْرِقَة بَيْن
الِاثْنَيْنِ وَتَرْك الْأَذَى وَالتَّنَفُّل وَالْإِنْصَات وَتَرْك
اللَّغْو
“Jika dilihat dari berbagai hadits yang telah disebutkan, penghapusan
dosa yang dimaksud karena bertemunya Jum’at yang satu dan Jum’at yang
berikutnya bisa didapat dengan terpenuhinya syarat sebagaimana yang
telah disebutkan yaitu mandi, bersih-bersih diri, memakai harum-haruman,
memakai minyak, memakai pakaian terbaik, berjalan ke masjid dengan
tenang, tidak melangkahi jama’ah lain, tidak memisahkan di antara dua
orang, tidak mengganggu orang lain, melaksanakan amalan sunnah dan
meninggalkan perkataan laghwu (sia-sia).” (Fathul Bari, 2: 372).
ANCAMAN MENINGGALKAN SHALAT JUM'AT DENGAN SENGAJA
Allah SWT berfirman dalam Kitab-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ
الْجُمُعَةِ فَاسَعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ
خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan
sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu
jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)
Karenanya, meninggalkan shalat Jum'at tanpa sebab yang syar'i seperti
sakit parah, safar, hujan sangat lebat adalah dosa besar. Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah memperingatkan dengan keras atas
siapa saja yang melalaikannya,
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ
لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ
الْغَافِلِينَ
“Hendaknya suatu kaum berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at atau
Allah akan menutup hati mereka kemudian menjadi bagian dari orang-orang
yang lalai.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar)
Dalam Musnad Ahmad dan Kutub Sunan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at karena meremehkannya, pasti Allah menutup mati hatinya.”
Diriwayatkan dari Usamah Radhiyallahu 'Anhu, RasulullahShallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِيْنَ
"Siapa yang meninggalkan tiga Jum'at (shalatnya) tanpa udzur (alasan
yang dibenarkan) maka ia ditulis termasuk golongan orang-orang munafik."
(HR. Al-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabir dan dishahihkan Syaikh
Al-Albani)
Bahkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkehendak akan membakar
rumah-rumah yang di dalamnya terdapat para lelaki yang meninggalkan
shalat Jum’at. Beliau bersabda,
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنْ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ
“Sungguh aku berkeinginan menyuruh seseorang untuk shalat mengimami
manusia kemudian aku membakar rumah-rumah para lelaki yang meninggalkan
shalat Jum’at.” (HR. Muslim)
Imam Nawawi rahimahullaah menjelaskan dalam satu riwayat bahwa shalat
yang dimaksud adalah shalat Isya’, dalam riwayat lain shalat Jum’at, dan
dalam riwayat lainnya shalat secara mutlak. Semuanya shahih dan tidak
saling menafikan. (Lihat: Syarah Muslim oleh Imam Nawawi: 5/153-154)
Karenanya, para pemuda dan siapa saja yang terlanjur meremehkan shalat Jum'at dan beberapa kali meninggalkannya agar segera bertaubat
kepada Allah dengan penyesalan yang dalam. Bertekad untuk tidak
mengulanginya. Kemudian menanamkan azam dalam diri akan menjaga shalat
Jum'at. Jika tidak, khawatir Allah menutup pintu hidayah, sehingga ia
meninggal di luar Islam. Wallahu Ta'ala A'lam.
Sumber :
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/4212-keutamaan-shalat-jumat.html
http://www.voa-islam.com/islamia/ibadah/2013/04/25/24188/ancaman-sengaja-meninggalkan-shalat-jumat